LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Karena cukup bukti terdakwa Indah Lestari alias Indah (24) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi,SH dengan satu tahun dan enam bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 6 Februari 2024.
Resedivis yang merupakan warga Kelurahan STL Ulu Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini terbukti mencuri satu buah tas selempang yang berisi satu buah dompet kulit serta uang tunai Rp 2.906.000, di toko manisan Pasar Satelit milik korban Kartini.
Sidang secara tatap muka diketuai Hakim Verdian Martin,SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH didampingi panitera pengganti (PP) Reka, Budhy Inaning Asmara, SH.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Bawaslu Dimulai, Tiga Terdakwa Siap-siap
Dalam tuntutan JPU Zubaidi, SH menyatakan terdakwa Indah Lestari terbukti bersalah dalam Pasal 362 KUHP.
Pertimbangan JPU, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga
Majelis hakim Verdian Martin,SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatanya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
Dalam perkaranya JPU Zubaidi, SH menyatakan bahwa terdakwa Indah Lestari alias Indah melakukan pencurian Selasa 7 November 2023 sekira pukul 08.40 WIB di Pasar Satelit, RT 03, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
BACA JUGA:Carut Marut Kepengurusan KONI Sumsel Terbongkar
Bermula, Selasa 7 November 2023 sekira pukul 08.40 WIB saksi Kartini sedang berada di dalam toko manisan miliknya.
Lalu datang lah terdakwa yang saat itu mau berbelanja sembako di tokonya.
Kemudian terdakwa memesan barang sembako seperti, gula, gandum, tisu, obat nyamuk, serta minyak goreng curah.
Saat korban menimbang minyak goreng curah yang dipesan terdakwa, sambil korban melihat keluar toko sambil melihat barang dagangan korban yang dipajang di depan took.
Saat itu korban melihat tas milik korban yang berisikan satu buah dompet kulit serta uang tunai Rp 2.906.000, di atas rak jualan korban sudah tidak ada lagi.