BACA JUGA:Carut Marut Kepengurusan KONI Sumsel Terbongkar
Lalu Mobil Carry dititip terlebih dahulu di rumah Ketua RT dan dari hasil penyelidikan bahwa yang membawa kendaraan jenis Carry tersebut tersangka Dika bersama dengan temannya tersangka Imam .
Senin 5 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB petugas mengadakan gelar perkara hasil dari penyelidikan. Dan hasil gelar ditetapkan Dika dan Imam patut diduga melakukan pencurian Mobil Carry milik korban.
Setelah gelar perkara Kapolsek menyarankan ke Kanit Reskrim agar menghubungi kakak kandung tersangka untuk menyerahkan tersangka ke Polsek Rupit.
Dan sekira pukul 09. 30 WIB Kakak kandung korban membawa tersangka ke Polsek Rupit untuk mempertangung jawabkan perbuatan adik kandungnya dalam hal pencurian Mobil Carry Futura milik korban.
BACA JUGA:Pembunuh Mahasiswa STAI Bumi Silampari Terancam Pasal Berencana
Sedangkan tersangka Imam dari hasil pengembangan Dika sekira pukul 14.00 WIB dapat diamankan di rumahnya Desa Kerta Sari Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara tanpa perlawanan.
Ditambahkan Kapolsek dari hasil introgasi kedua tersangka mengakui perbuatanya telah mencuri mobil korban dan mobil tersebut memang ditinggalkan kedua tersangka di Lubuklinggau menunggu pembeli dan rencana akan dijual ke arah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Untuk tersangka Dika merupakan residivis yang baru tujuh bulan keluar dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau dalam perkara yang sama .
Sementara Tersangka Imam Residivis dalam perkara Narkoba.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Pembobol Rumah Sekcam Muara Kelingi Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau
“Atas perbuatannya masing-masing tersangka dikenakan dalam pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek. (*)