Kendati itu, Kurniawan menyebutkan bahwa Bawaslu Sumsel sudah mengkomunikasikan tata tertib pemasangan atribut kepada semua Parpol yang ikut Pemilu 2024 sebelum kampanye dimulai.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Usulkan 6.211 formasi ASN PPPK dan CPNS Tahun 2024
"Aturan tersebut mencakup larangan di tempat pendidikan, rumah ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, fasilitas kesehatan, dan tempat lain yang bisa mengganggu ketertiban umum," tukasnya.(*)
Kategori :