LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti, terdakwa Dodi Irwanto alias Dodi (33) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH dengan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar, subsider enam bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 7 Februari 2024.
Oknum karyawan Columbus ini jalani sidang karena terbukti miliki 38 butir ekstasi.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti EMI Huzaimah, SH.
Dalam tuntutannya JPU Supriansyah, SH menyatakan terdakwa Dodi Irwanto Alias Dodi telah terbukti secara sah dan bersalah melanggar 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:Pembunuh Mahasiswi Unsri itu Ternyata Residivis
Pertimbangan JPU hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.
Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan JPU tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan, karena ia orang miskin, sudah bekeluarga dan tulang punggung keluarga, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
Dodi Irwanto masuk bui karena kedapatan miliki ekstasi Selasa 15 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB di depan gapura perkantoran Eks. Pemkab Mura Jalan Yos Sudarso Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
BACA JUGA:Melawan Polisi, Oknum Warga Watervang Lubuklinggau Segera Disidang
Mulanya, saksi Firman Syaputra bersama saksi Tiyosta Jatmico dan saksi – saksi lainnya dari Satuan Reskrim Narkoba Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang membawa dan memiliki Narkotika jenis pil ekstasi.
Kemudian para saksi menindak lanjuti informasi tersebut.
Saat melakukan pengintaian, Firman Syaputra melihat terdakwa sedang melintas dengan menggendarai Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih dengan Nopol BG 3272 HW hendak keluar dari Kantor Eks. Pemkab Mura.
Lalu saksi Firman Syaputra bersama saksi – saksi lainnya langsung menutup jalan dari arah depan dan memberhentikan sepeda motor tersebut.