Kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa serta Sepeda Motor yang dikendarai oleh terdakwa.
BACA JUGA:Lengkap Sudah, ini Pengakuan Pelaku Pembegal Mahasiswi Unsri Hingga Hilang Nyawa
Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi 17 butir tablet warna pink logo “GP” masing-masing dengan tebal 0,361 gram dengan berat netto keseluruhan 7,28 gram sisa lab 16 butir tablet dengan berat netto 6,83 gram), dan satu bungkus plastik bening berisi dua puluh tiga butir tablet warna kuning logo ferrari masing-masing dengan tebal 0,566 gram dengan berat netto keseluruhan 10,20 gram sisa lab 22 butir tablet dengan berat netto 9,76 gram yang disimpan di box depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa.
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satuan Reskrim Narkoba Polres Lubuklinggau untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan terdakwa diketahui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik Acep (DPO). Bahwa sebelumnya pada Selasa 15 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa diperintahkan oleh Acep untuk mengambil ekstasi tersebut di bekas ruang ATM yang sudah tidak terpakai di Kantor Eks Pemkab Mura Jalan Yos Sudarso Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
BACA JUGA:Pisau, Terdakwa Simpan dan Selipkan Di Pinggang
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 2392/NNF/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Laboratoris Kriminalistik Polri cabang Palembang M. Fauzi Hidayat, S.Si., M.T, Bahwa benar barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeiksaan secara Laborratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa benar barang bukti postif mengadung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan satu Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)