Kemudian terdakwa menunggu di pinggir jalan selama lebih kurang 30 menit.
BACA JUGA:Lakalantas di Muara Beliti, Rush Tabrak Dump Truck PT AKL
Kemudian datang pembeli barang bekas keliling melintas dengan menggunakan Mobil Gran Max warna hijau yang terdakwa tidak mengetahui identitasnya.
Satu buah Roller Exavator tersebut terdakwa jual dengan harga Rp 4 ribu per Kg sehingga dari hasil jual Roller Exavator berat 30 kg tersebut, terdakwa dapat uang Rp 120 ribu.
Uang tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari.
Perbuatan terdakwa telah diketahui oleh saksi Sun Anto alias Anto dan saksi Condri Saputra.
Diduga terdakwa sudah melakukan pencurian keempat kalinya, dan disaksikan Sun Anto alias Anto dan Condri Saputra. Perbuatan terdakwa mengakibatkan PT THB menderita kerugian sebesar Rp 2,6 juta. (*)