Warga Negara Indonesia yang sudah menikah, memiliki atau menguasai tanah atas dasar hak yang sah, artinya tidak menguasai dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Belum mempunyai rumah, atau menempati dan menempati satu-satunya rumah dalam keadaan tidak layak huni.
Belum pernah menerima BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan.
Paparan maksimum sama dengan upah minimum provinsi dan bersedia mandiri dan membentuk KPB (kelompok penerima bantuan) dengan pernyataan tanggung jawab bersama.
BACA JUGA:Tinggal Dirumah Sempit dengan 9 Orang, Rumah Warga Kabupaten Muba Ini Bakal Dibedah
Merupakan program dari Bapak Wali Kota dan Ibu dalam rangka menurunkan stunting dan meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni sehingga menjadi rumah layak huni.(*)