LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Program bedah rumah bertujuan untuk memberikan bantuan dana peningkatan kualitas rumah menjadi layak untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah demi meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian.
Hal ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah untuk tinggal di rumah yang layak huni, serta membuka lapangan kerja sebagai pengrajin rehabilitasi rumah.
Dimana program bedah rumah ini dapat meningkatkan kualitas hidup penerimanya dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Lubuklinggau, Febrio Fadilah saat diwawancara wartawati KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 12 Februari 2024 mengungkapkan, target bedah rumah pada 2024 sekitar 200 unit yang mana masing-masing unit 100 dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan 100 dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
BACA JUGA:Disperkim Sedang Persiapkan Perbup Pengelolaan Rusun
Program BSPS pada dasarnya merupakan stimulan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang menganggap rumah tidak layak huni. Dengan adanya dana BSPS diharapkan mereka bisa mandiri dalam membangun rumahnya agar lebih layak huni.
Adapun nominal bantuan bedah rumah antara lain, dana APBD senilai Rp 20 juta dikalikan 100 unit rumah jadi nominalnya Rp 2 miliar. Kemudian dana APBN juga sama yaitu Rp 20 juta jadi nominalnya Rp 2 miliar. Jadi, total nominal dana APBD dan APBN senilai Rp 4 miliar untuk 200 unit rumah.
“Nominal semuanya itu diperkirakan mencapai Rp 4 miliar untuk 200 rumah,” ungkap Febrio kemarin.
Sementara tahapan yang harus dilalui oleh pengaju bantuan bedah rumah adalah melalui verifikasi berkas dan turun langsung ke lapangan untuk memastikan layak atau tidaknya keluarga tersebut menerima bantuan bedah rumah berdasarkan kategori dan persyaratan yang ada.
BACA JUGA:Begini Syarat dan Cara Mengajukan Agar Rumah Dapat Bantuan Rehab dari Disperkim Musi Rawas
Febrio mengatakan, semua masyarakat berhak mengusulkan bantuan bedah rumah melalui lurah maupun camat. Kemudian akan diverifikasi oleh bidang perumahan sesuai dengan verifikasi yang pihaknya telah tentukan.
“Kalo sekarang kita lagi verifikasi pendataan, dengan usulan yang diterima apakah sesuai atau tidak, selanjutnya nanti akan naik SK Walikota setelah itu baru nanti kita minta untuk dilaksanakan di lapangan,” ujarnya.
Namun tidak menutup kemungkinan data tersebut masih belum sempurna karena masih ada masyarakat yang belum bisa mendapatkan bantuan. Maka dari itu, Dinas Sosial (Dinsos) harus bekerja lebih keras dalam mengirimkan data kepada masyarakat yang tidak mampu.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, berikut syaratnya.
BACA JUGA:Sudah 197 Rumah yang Dibedah