Pertama, dilarang dokumentasi saat di TPS.
Pemilu di Indonesia menjunjung tinggi nilai Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil). Untuk itu, setiap pemilih dilarang untuk mendokumentasikan pilihannya di TPS.
Ia juga tidak diizinkan untuk merekam proses pengambilan suara di dalam bilik. Apabila melanggar, maka pemilih akan mendapatkan sanksi tegas dari KPU.
Kedua, dilarang mencoret-coret surat suara.
BACA JUGA:Ini Lokasi 8 TPS Rawan yang Dijaga Ketat Anggota Polres Musi Rawas
Mencoret-coret surat suara dapat merusak keabsahannya. Ketika dihitung, surat suara tersebut tidak dapat terbaca dan dianggap golput (golongan putih).
Dalam Pasal 28 PKPU 25/2023 Ayat (1), disebutkan bahwa: “Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apapun pada surat suara.” Pemilih cukup mencoblos pasangan calon, caleg, dan partai yang ingin dipilihnya saja.
Ketiga, dilarang membawa HP dan kamera.
Meski berjanji tidak mendokumentasikan proses pencoblosan, namun pemilih tetap tidak diperkenankan untuk membawa HP dan kamera. Ini sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 pasal 38 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
BACA JUGA:259 TPS Rawan Banjir, KPU Muratara Siapkan Strategi Khusus
Keempat, dilarang mencoblos dengan benda lain.
Panitia akan menyediakan paku untuk memudahkan proses pencoblosan. Pemilih akan diarahkan untuk menggunakan alat tersebut. KPU melarang pemilih menggunakan alat lain seperti rokok, pisau, gunting, dan lain-lain.
Kelima, mengintimidasi pemilih lain.
Hak pilih dimiliki seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Setiap orang berhak menentukan pilihannya tanpa perlu khawatir dimusuhi oleh orang-orang di sekitarnya.
BACA JUGA:5,7 Jutaan Petugas KPPS Ditempatkan di 820 Ribuan TPS, Wajib Tahu Ini Tugas TPS
KPU berharap perilaku indimidasi saat Pemilu benar-benar ditiadakan. Apabila ada pemilih yang melanggar, maka ia akan dikenai sanksi berat. Ini berlaku untuk siapa saja, termasuk pejabat negara.