Cek Lokasi Pencoblosan atau Kamu Termasuk DPK, Ini Caranya dan Berkas Wajib Dibawa

Selasa 13 Feb 2024 - 11:56 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata, untuk memilih anggota legislatif DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPD.

Apakah masih ada warga yang belum mengetahui lokasi dimana tempat pemungutan suara (TPS)?

Maka bagi yang mau melihat TPS tempat pencoblosan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Berikut cara untuk mengecek Lokasi Pencoblosan :

BACA JUGA:Sosok Pasangan Ini yang Dicoblos Menkomarves Luhut Panjaitan pada 14 Februari

1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Masukan NIK

3. Klik "Pencarian"

4. Setelah klik "Pencarian", akan muncul nama Bapak/Ibu beserta nomor TPS tempat Bapak/Ibu menyoblos.

BACA JUGA:Jangan Dilanggar, 6 Larangan saat Kamu Berada di TPS Pemilu 2024

Nah bagi warga yang mengaku belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), bisa melakukan hal ini,

Pasal kelompok ini, akan masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Maka yang perlu diketahui bagi warga masuk dalam DPK wajib mengetahui apa saja yang diperlukan untuk bisa mencoblos atau memilih.

Berikut Berkas Wajib Dibawa Mengutip laman KPU yakni:

BACA JUGA:Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Awas Bagi Pelanggar Ada Hukuman Penjara Menanti

Kategori :