Cek Lokasi Pencoblosan atau Kamu Termasuk DPK, Ini Caranya dan Berkas Wajib Dibawa

Selasa 13 Feb 2024 - 11:56 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

1. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):

-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)

-Formulir model C6 atau surat pemberitahuan

2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):

BACA JUGA:3 TPS Ada di Lapas Narkotika Muara Beliti, Siap Kawal Proses Pemilu 2024

-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)

-Model A surat pindah memilih

3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)

-KTP-elektronik atau surat keterangan(suket).

BACA JUGA:MenPANRB Menekankan Kenetralan ASN Dalam Pemilu 2024

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPK masih bisa mencoblos.

Memang, jumlah DPK baru diketahui pada hari pencoblosan, tapi mereka tetap bisa memberikan suara.

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan para DPK yang belum masuk DPT dan DPTb bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya.

Mereka bisa datang 1 jam terakhir ke TPS dan akan dilayani jika surat suara masih tersedia.

BACA JUGA:Deretan Artis Indonesia Yang Ikuti Pemilu 2024 di Luar Negeri

"Hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat tertera di KTP elektoniknya, datang 1 jam terakhir dan baru dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia," ujarnya kepada wartawan Senin malam, dikutip Selasa 13 Februari 2024. (*)

Kategori :