Penting! Jangan Diabaikan Berikut Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Dalam Pemilu-Pilkada

Penting! Jangan DIabaikan Berikut Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Dalam Pemilu-Pilkada-Tangkapan Layar-Instagram

KORANLINGGAUPOS.ID - KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan bagian dari penyelenggara Pemilu atau Pilkada.

KPPS dibentuk PPS atasnama KPU baik itu KPU Provinsi, Kabupaten/ Kota yang telah ditugaskan untuk melaksanakan pemungutan suara hingga penghitungan suara.

KPPS wajib melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu yang berpedoman pada asas mandiri, jujur, dan adil.

Lalu tentu kewajiban KPPS tidak hanya itu saja, hingga kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibilitas.

BACA JUGA:Komisioner KPU Musi Rawas Monitoring Pelantikan KPPS se- Kabupaten Mura

BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas: KPPS Harus Faham Tupoksi, Jangan Main-main

Pada peraturan perundang- undangan mengenai KPPS, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS.

Dan telah dipastikan memenuhi syarat- syarat yang ditentukan dengan komposisi keanggotaan KPPS harus keterwakilan perempuan 30 persen.

Adapun susunan keanggotaan KPPS terdiri 1 orang ketua 6 orang anggota, Ketua KPPS dipilih dari anggota KPPS.

Keputusan ini sesuai dengan Pasal 29, mengenai Ketua KPPS merangkap anggota KPPS.

BACA JUGA:Tolong PPS Laksanakan Seleksi KPPS Sesuai Aturan

BACA JUGA:Begini Pengakuan Oknum Linmas yang Bacok Ketua KPPS Pemilu 2024

Adapun Tugas, Wewenang, Kewajiban KPPS diatur pada pasal 30 ayat 1 dan 3.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau KPU No. 8 Tahun 2022.

Tugas KPPS

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan