Penting! Jangan Diabaikan Berikut Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Dalam Pemilu-Pilkada

Penting! Jangan DIabaikan Berikut Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Dalam Pemilu-Pilkada-Tangkapan Layar-Instagram

- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap( DPT) di TPS

BACA JUGA:Mau Pendaftaran KPPS Pilkada 2024? Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

BACA JUGA:KPU Sumsel Buka Pendaftaran 92.295 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

- Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS Dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu

- Melaksanakan pemungutan, penghitungan suara di TPS

- Membuat berita acara atau BA dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

- Melaksanakan tugas lain diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, PPK, dan PPS Dan itu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

BACA JUGA:Catat! Jadwal, Tema dan Live Streaming Debat Kedua Pilgub Sumsel 2024

BACA JUGA:Blusukan Rustam Effendi di Majapahit, Warga Inginkan YOK teRUS Jadi Juara

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan dengan

Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

Kemudian memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

BACA JUGA:Catat! Pelaksanaan Debat Calon Bupati dan Wabup Jangan Melenceng dari Aturan

BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Muratara Kondusif dan Aman, Polres Muratara Gelar Deklarasi Pilkada Damai

Wewenang KPPS

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan