Penting! Jangan Diabaikan Berikut Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Dalam Pemilu-Pilkada
Penting! Jangan DIabaikan Berikut Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Dalam Pemilu-Pilkada-Tangkapan Layar-Instagram
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap( DPT) di TPS
BACA JUGA:Mau Pendaftaran KPPS Pilkada 2024? Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya
- Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS Dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
- Melaksanakan pemungutan, penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara atau BA dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, PPK, dan PPS Dan itu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
BACA JUGA:Catat! Jadwal, Tema dan Live Streaming Debat Kedua Pilgub Sumsel 2024
BACA JUGA:Blusukan Rustam Effendi di Majapahit, Warga Inginkan YOK teRUS Jadi Juara
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan dengan
Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
Kemudian memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
BACA JUGA:Catat! Pelaksanaan Debat Calon Bupati dan Wabup Jangan Melenceng dari Aturan
BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Muratara Kondusif dan Aman, Polres Muratara Gelar Deklarasi Pilkada Damai