Catat! Pelaksanaan Debat Calon Bupati dan Wabup Jangan Melenceng dari Aturan
Komisioner KPU Provinsi Sumsel, Handoko-Foto : Dokumen-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - KPU Kabupaten/kota saat ini mulai melaksanakan debat calon kandidat.
Tahapan ini harus dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye.
Untuk itu Komisioner KPU Provinsi Sumsel, Handoko ingatkan KPU Kabupaten/kota di Sumsel untuk melaksanakan debat sesuai dengan aturan tersebut.
"Jika kawan-kawan di daerah panduannya PKPU Nomor 13 Tahun 2024, debat akan terlaksana dengan baik dan lancar. Jangan melenceng dari aturan tersebut," pesannya.
BACA JUGA:Catat! Jadwal Debat Publik Perdana Pilgub di Provinsi Sumsel dan Ini Temanya
BACA JUGA:Hasil Pleno Komisioner KPU Mura Debat Pertama Dilaksanakan di Lubuk Linggau
Sebelum melaksanakan debat, KPU harus melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu dan kepolisian.
Kemudian membentuk tim perumus untuk menentukan tema dan sub tema.
Lalu Tim panelis membuat soal berdasarkan tema yang sudah disepakati.
"Tim perumus bisa sekaligus menjadi tim panelis, atau tim perumus dengan tim panelis berbeda juga tidak masalah. Ditentukan dari kalangan akademisi, profesional maupun tokoh masyarakat," jelasnya.
BACA JUGA:KPU Pastikan Debat Kandidat Dilaksanakan di Kota Lubuk Linggau
BACA JUGA:Pjs Bupati Musi Rawas Harapkan Pelaksanaan Debat Kandidat Sukses
Penentuan Segmen-segmen dalam debat pun tambahnya, tergantung tim perumus tadi.
Pelaksanaan debat pun mau dilaksanakan 2 atau 3 kali tegasnya, bisa tergantung kemampuan daerah masing-masing.