LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Gara-gara dimabuk asmara, seorang siswi di Kota Lubuklinggau jadi korban persetubuhan oleh pacarnya sendiri.
Atas kejadian itu orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Lubuklinggau
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Fepri Ramdhoni (28) yang merupakan seorang sopir taksi ini diamankan Petugas PPA dan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, di rumahnya Jalan Rambutan RT 05, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2, pada Jumat, 9 Februari 224 sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, Kasat Reskrim AKP Hendrawan melalui Kanit PPA Aiptu Dibya, Selasa 13 Februari 2024 menyatakan korbannya masih berusia 15 tahun berinisial A.
“Korban ini masih SMA. Tinggal di salah satu kelurahan Kecamatan Lubuklinggau Timur 2,” jelas Aiptu Dibya.
BACA JUGA:Pencuri Pipa PT Pertamina Disidang
"Hubungan antara keduanya bukan hanya pacaran saja, karena mereka sudah puluhan kali bersetubuh dengan tersangka. Mulanya tersangka merayu korban, dan korban sering diberi uang oleh tersangka , dan juga tersangka berjanji akan menikahi korban setelah tamat sekolah," papar Aiptu Dibya.
Kejadian ini baru terungkap setelah tersangka dilaporkan ke Polres Lubuklinggau dengan LP/B-35 / II / 2024 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumsel pada 9 Februari 2024.
Dijelaskan Aiptu Dibya perbuatan asusila itu dilakukan tersangka Fepri terakhir Sabtu 30 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Wisma Angelie Jalan Sultan Mahmud Badaruddin 2 Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
Kata korban, pertama kali korban disetubuhi tersangka, modusnya mengajak korban untuk jalan–jalan, dan pada saat di jalan kemudian tersangka mengajak korban ke rumah temannya di Perumnas Lubuk Tanjung.
BACA JUGA:Pria Beristri Hamili Anak Putus Sekolah
Saat berada di rumah temannya saat itu korban duduk di dapur.
Saat itu teman tersangka sedang berada di dalam kamar sedang main HP, kemudian tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan badan dengan cara menarik tubuh korban ke lantai dan langsung menarik paksa celana korban. Setelah itu tersangka langsung menyetubuhi korban.
Tersangka mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban sudah berulang kali, lebih dari 20 kali.
Kejadian terakhir terjadi Sabtu 30 Desember 2020, sekitar pukul 10.00 WIB di Wisma Angelie Jalan Sultan Mahmud Badaruddin 2 Kelurahan Tanah periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Kota Lubuklinggau.