BACA JUGA:Viral Pasutri Korban Salah Tangkap, Berujung Kapolres Minta Maaf, 9 Anggota Dicopot
Padahal awalnya, tersangka beralasan menunggu temannya yang berada di Wisma Angelie tersebut.
Ternyata tersangka sudah chek in kamar duluan sebelum mengajak korban ke Wisma Angelie. Lalu, tersangka menyetubuhi korban lagi.
Kemudian tersangka memberitahu sepupu korban dengan maksud untuk disampaikan kepada orang tua korban bahwa tersangka sudah menyetubuhi korban dan akan bertanggung jawab untuk menikahinya.
“Namun orang tua korban tidak setuju dikarenakan anaknya masih sekolah, lalu orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau,” papar Aiptu Dibya.
Lalu tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit HP merek Infinix warna biru, satu lembar baju kaos warna hitam bertuliskan Ain't Nobody dan Fool, satu Lembar celana dasar panjang warna hitam, satu lembar warna coklat dan satu lembar celana dalam warna pink.
BACA JUGA:Pria ini Lakukan Asusila di Objek Wisata Bukit Cogong
Ditegaskannya atas perbuatannya tersangka Fepri terancam dalam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jounto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)