Pencuri Pipa PT Pertamina Disidang
Terdakwa Aldo (23) usai jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU, M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 13 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pencuri pipa besi milik PT Pertamina disidangkan. Terdakwanya Aldo (23) jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 13 Februari 2024.
Bujangan yang merupakan warga Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga mencuri pipa besi dengan panjang 600 meter, tebal 6 inci milik PT Pertamina.
Sidang secara tatap muka yang diketuai Hakim Verdian Martin,SH dengan anggota Tri Lestari, SH dan Marselinus Ambarita, SH dengan panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.
Dalam perkaranya JPU M Hasbi menyatakan bahwa terdakwa Aldo bersama Misman alias Man (berkas terpisah/ seplitsing) melakukan pencurian Kamis 14 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB di SP 35 Dusun 7 Panglero Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan.
BACA JUGA:Pria Beristri Hamili Anak Putus Sekolah
Bermula Jum’at 15 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Aldo bersama-sama dengan Misman alias Man selesai mengangkut batu ke daerah Penukal PALI dengan mengendarai satu unit mobil truk Isuzu tipe NKR 71 HD E2-2 warna putih Nopol BG 8235 JC dan mobil tersebut milik terdakwa.
Setelah itu, terdakwa Aldo bersama Misman pergi menuju ke Dusun VII Panglero Desa Semangus Lama kecamatan Muara Lakitan dengan tujuan akan mengangkut/ membawa ubi kayu dan tiba pada Sabtu 16 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB.
Kemudian terdakwa Aldo bersama-sama Misman menuju ke tempat memuat ubi kayu ternyata sudah dimuat oleh orang lain.
Dari pada pulang tidak membawa apa-apa kemudian Misman menelepon temannya yang bernama Ayi minta dicarikan muatan.
BACA JUGA:Viral Pasutri Korban Salah Tangkap, Berujung Kapolres Minta Maaf, 9 Anggota Dicopot
Setelah itu Ayi memberitahu kepada terdakwa bahwa ada muatan membawa pipa besi dari Joko (DPO) dan Ayi berkata langsung aja temui Joko.
Lalu terdakwa bersama-sama dengan Misman pergi ke daerah yang dimaksud tidak jauh dari tempat penampungan/memuat ubi kayu, setiba di daerah tersebut terdakwa Aldo bersama-sama Misman bertemu dengan Joko dan setelah itu Joko langsung menawarkan pipa besi yang berada dipinggir jalan untuk memuat/mengangkut.
Namun terdakwa Aldo belum mau memuat/ mengangkut pipa besi dari Joko.
Sampai sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa Aldo bersama-sama dengan Misman belum juga mendapatkan muatan dari Dusun VII Panglero Desa Semangus Lama.