Pencuri Pipa PT Pertamina Disidang

Terdakwa Aldo (23) usai jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU, M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 13 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pencuri pipa besi milik PT Pertamina disidangkan. Terdakwanya Aldo (23) jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 13 Februari 2024.

Bujangan yang merupakan warga Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga mencuri pipa besi dengan  panjang 600 meter, tebal 6 inci milik PT Pertamina.

Sidang secara tatap muka yang diketuai Hakim Verdian Martin,SH dengan anggota Tri Lestari, SH dan Marselinus Ambarita, SH dengan panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.

Dalam perkaranya JPU M Hasbi menyatakan bahwa  terdakwa Aldo bersama  Misman alias Man (berkas terpisah/ seplitsing) melakukan pencurian Kamis  14 Desember  2023  sekira pukul  23.00 WIB di SP 35 Dusun 7  Panglero Desa Semangus Lama,  Kecamatan Muara Lakitan.

BACA JUGA:Pria Beristri Hamili Anak Putus Sekolah                                                                 

Bermula Jum’at  15 Desember  2023 sekira pukul 22.00 WIB,  terdakwa Aldo bersama-sama dengan Misman alias Man selesai mengangkut batu ke daerah Penukal PALI dengan mengendarai satu unit mobil truk Isuzu tipe NKR 71 HD E2-2 warna putih Nopol BG 8235 JC dan mobil tersebut milik terdakwa.

Setelah itu, terdakwa Aldo bersama Misman pergi menuju  ke Dusun VII Panglero Desa Semangus Lama kecamatan Muara Lakitan dengan tujuan akan mengangkut/ membawa  ubi kayu dan tiba pada  Sabtu 16 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB.

Kemudian  terdakwa Aldo bersama-sama Misman menuju  ke tempat memuat ubi kayu ternyata  sudah dimuat oleh orang lain.

Dari pada pulang tidak membawa apa-apa kemudian Misman menelepon  temannya yang bernama   Ayi  minta dicarikan  muatan.

BACA JUGA:Viral Pasutri Korban Salah Tangkap, Berujung Kapolres Minta Maaf, 9 Anggota Dicopot

Setelah itu Ayi  memberitahu kepada terdakwa bahwa ada muatan membawa pipa besi dari  Joko  (DPO) dan Ayi  berkata langsung aja temui Joko.

Lalu terdakwa bersama-sama dengan Misman pergi ke daerah  yang dimaksud tidak jauh dari tempat penampungan/memuat ubi kayu, setiba di daerah tersebut terdakwa Aldo bersama-sama Misman bertemu dengan Joko   dan setelah itu  Joko langsung menawarkan  pipa besi yang berada dipinggir jalan untuk memuat/mengangkut.

Namun terdakwa Aldo  belum mau memuat/ mengangkut pipa  besi dari  Joko.

Sampai sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa Aldo bersama-sama dengan Misman belum juga mendapatkan muatan dari Dusun VII Panglero Desa Semangus Lama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan