Kapolsek menjelaskan, berdasarkan informasi kejadian tersebut, bermula saat korban dan tersangka bertengkar, karena korban berkeinginan untuk berpisah/cerai, lantaran pelaku sering melakukan kekerasan terhadap korban.
BACA JUGA:Pria Beristri Hamili Anak Putus Sekolah
Sehingga tersangka tersulut emosi dan mengancam, "Kalo Nga tetap nak ja, nga kusilap (Kalo Kau masih ingin cerai, Kau Ku bakar)," ancam tersangka pada korban.
Kemudian, lantaran emosi tidak terbendung hingga gelap mata tersangka langsung mengambil bensin dan korek api.
Tersangka lalu menyalakan api membakar korban dengan seketika pakaian dan tubuh korban terbakar berikut dengan bangunan ex Madrasah Diniyah, yang ditempati tersangka serta korban, hingga menyambar keseluruhan bangunan ex Madrasah Diniyah, yang ditempati tersangka dan korban, berikut tiga ruangan lain yang ditempati tiga kepala keluarga yang bersebelahan tempat tinggal dengan tersangka dan korban.
Seketika warga setempat bersama anggota Polsek Muara Lakitan, Polres Mura, berjibaku berusaha memadamkan api dengan alat seadanya, namun besarnya si jago merah menghanguskan tempat tinggal pelaku dan korban. Dan, sekitar pukul 14.00 WIB, api berhasil dipadamkan.
BACA JUGA:Viral Pasutri Korban Salah Tangkap, Berujung Kapolres Minta Maaf, 9 Anggota Dicopot
Selanjutnya, korban dilarikan ke Puskesmas Muara Lakitan, hingga dirujuk ke RS AR Bunda Lubuklinggau, untuk mendapatkan perawatan intensif. Sedangkan tersangka saat ini sudah diamankan.
"Akibat kejadian tersebut apabila dihitung keseluruhan mengalami kerugian senilai Rp. 160.000.000. Dan menghimbau, kepada kepada masyarakat untuk menyerahkan dan mempercayakan prosesnya kepada aparat kepolisian," tambahnya. (*)