Gara-gara Minta Cerai Istri Dibakar, Begini Nasib Sang Suami Warga Musi Rawas

Selasa 13 Feb 2024 - 20:59 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, akhirnya Anggota Sat Reskrim Polsek Muara Lakitan  menetapkan satu tersangka pembakaran  rumah  warga di Desa Prabumulih 1, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Pembakaran rumah dengan sengaja itu terjadi pada Senin  12 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, di Dusun 3 Desa Prabumulih 1.

Rumah yang dibakar itu, bekas Madrasah Diniyah. Terdiri dari empat lokal ruang kegiatan belajar yang sudah menjadi hunian masyarakat.

Tersangkanya yakni Nedi Nasiro  (36), yang diamankan langsung usai pemeriksaan saksi pukul 17.00 WIB dan pada tengah malam tersangka langsung dibawa  ke Rutan Polres Mura.

BACA JUGA:Sopir Puluhan Kali Setubuhi Siswi SMA, Terancam 15 Tahun Penjara

Selain rumah tersangka ada juga rumah Wisnu Putra  (33), Kasim, (68) dan  Adi, (33) dan seluruh bangunan habis dan rata dengan tanah.

Selain gedung juga ada yang  mengakibatkan satu orang mengalami luka bakar pada tubuhnya. Yakni istri tersangka yang bernama  Reni Sepriani (39) mengalami luka bakar pada bagian punggung dan sebagian kaki.

Karena menderita luka bakar yang cukup parah, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Muara Lakitan lalu dirujuk ke RS AR Bunda Lubuklinggau.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Karim, Selasa 13 Februari 2024 membenarkan kejadian tersebut.

“Untuk tersangka sudah kami serahkan ke Rutan Polres Musi Rawas,” jelas AKP M Karim.

BACA JUGA:Pencuri Pipa PT Pertamina Disidang

Menurut AKP M Karim, tersangka tega  membakar rumahnya karena cekcok/bertengkar dengan sang istri (korban).

Mulanya korban ingin bercerai dengan tersangka. Korban mengutarakan keinginannya karena diduga sering jadi korban kekerasan oleh tersangka.

Permintaan sang istri itu membuat tersangka gelap mata lalu membakar korban berikut dengan bangunan ex Madrasah Diniyah, yang ditempati tersangka selama ini. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar dibagian punggung dan sebagian kaki, lalu dilarikan oleh anggota Polsek Muara Lakitan dan Polres Mura, ke Puskesmas Muara Lakitan, hingga dirujuk ke RS AR Bunda Lubuklinggau, untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kategori :