MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Perpustakaan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 43 tahun 2027 Tentang Perpustakaan pada Bab I pasal 1 menyatakan Perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan.
Sedangkan fungsi dari perpustakaan banyak dikenal hanya sebagai tempat penyimpanan buku-buku, jurnal, maupun sumber referensi cetak lain.
Namun yang sebenarnya bahwa perpustakaan bukan hanya menyimpan tapi juga menyajikan kepada khalayak umum agar apa yang disimpan di perpustakaan tersebut dapat diakses dan digunakan dengan leluasa.
Dengan begitu dapat disimpulkan perpustakaan salah satu unit kerja yang berupa tempat untuk mengumpulkan, menyimpan, mengelola, dan mengatur koleksi bahan pustakan secara sistematis untuk digunakan oleh pemakai sebagai sumber informasi sekaligus sebagai sarana belajar yang menyenangkan.
BACA JUGA:Musrenbang Tingkat Kecamatan Selesai Ini yang Dilakukan BAPPEDA
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas juga mempunyai Gedung Perpustakaan Daerah yang terletak di Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel).
Saat diwawancarai KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 13 Februari 2024 Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas, H. Marsono, S.P, M.M melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Endang SRI Hartati, S.E, menjelaskan, pelayanan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas saat ini ada yang namanya layanan Perpustakaan Keliling (PUSLING).
Ada juga layanan peminjaman buku. Selain itu juga dia menjelaskan perpustakaan daerah itu bukan kantor hanya gedung pelayanan saja.
Dan di sini juga bisa tempat orang berkegiatan seperti, rapat, pertemuan pertemuan, karena gedung ini juga di peruntukkan tempat orang-orang berkegiatan tanpa harus bayar (gratis).
BACA JUGA:Warga Musi Rawas Sukses Budidaya Telur Jangkrik
Dan terbuka untuk umum, tapi dengan syarat-syarat tertentu, seperti harus mengajukan dulu permohonan dahulu.
Selain itu ia menambahkan jika gedung Perpustakaan Daerah itu diresmikan pada tahun 2022 lalu, yang secara langsung kepala Perpustakaan Nasional Muhamad Syarif Bando bersama dengan Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud.
Endang menambahkan jika ingin meminjam buku di sini harus terdaftar menjadi anggota dahulu, caranya mudah sekali, cukup datang ke Perpustakaan Daerah Kabupaten Musi Rawas ini dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
Syaratnya, cukup membawah indentitas diri seperti KTP, kartu pelajar, KK, kartu mahasiswa. Mengisi identitas dan harus ada email yang aktif.
BACA JUGA:Berawal dari Hobi Kini Agus Sukses Meraup Keuntungan dari Ternak Kelinci