LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Resmi! Tunjangan Kinerja (tukin) dari pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah naik jumlahnya.
Kenaikan tukin itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara sah menandatangani peraturan presiden (Perpres) tukin bawaslu.
Ada beberapa kelas berbeda dari jumlah tukin yang diterima dengan perbedaan nominal juga.
Aturan tukin pegawai Bawaslu tersebut sudah diatur dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
BACA JUGA:Besok Nyoblos Pemilu 2024, Gaji Pegawai Bawaslu Naik Disahkan Jokowi, Segini Besarannya
Jokowi sah menandatangani Perpres tersebut pada Senin, 12 Februari 2024 kemarin.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari Didway.id Berikut bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024:
“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,”
Hitungan tukin yang dibagikan akan dilihat dari seluruh kriteria dari hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Bawaslu Kewalahan Tertibkan APK
Menurut informasi yang ada, terdapat kebutuhan untuk mengganti Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Hal ini dikarenakan peraturan tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang terjadi saat ini.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan adanya penetapan Peraturan Presiden baru yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Dalam rangka itu, berikut merupakan daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu:
BACA JUGA:3 Pakar Tampil Film Dirty Vote Dipertanyakan, Bawaslu RI dan TKN Gasak-Grusuk
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000