MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Salah satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tega bunuh anak kandungnya dikembalikan kepada keluarga.
ODGJ itu inisial SM warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Hal ini disampaikan Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 16 Februari 2024.
“ Setelah dilakukan observasi di RS Ernaldi Bahar Palembang, bahwa SM hasilnya positif mengalami gangguan kejiwaan alias ODGJ dan wajib menjalani perawatan ,” jelasnya.
Dan memang sebelumnya SM ini saat membunuh sedang menjalani perawatan psikologis karena ODGJ.
“Karena terbukti sehingga kami sampaikan ke JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan memang kalau terbukti ODGJ tidak bisa menjalani proses persidangan, sehingga berkas sudah dikembalikan ke Polres Musi Rawas," paparnya.
BACA JUGA:Gagal Curi Motor Karyawan Indomaret, 2 Residivis Segera Disidang
Setelah itu pihaknya koordinasi dengan pihak keluarga, dan suaminya masih menerima dan membuat surat pernyataan akan menjaga dan siap mendampingi istri jalani perawatan.
Sehingga pada Senin 12 Februari 2024, SM diserahkan ke keluarganya dan penyerahan didampingi pihak PPA Polres Musi Rawas, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas PPA, Puskesmas Air Beliti Kecamatan Tuah Negeri, dan Pemerintah Desa Leban Jaya.
Seperti diberitakan sebelumnya Kamis 11 Januari 2024 seorang ibu inisial SM menganiaya anak kandungnya inisial SI (7) hingga meninggal dunia.
Peristiwa yang terjadi pukul 22.30 WIB itu menggemparkan warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Kejadian tersebut terjadi berdasarkan keterangan saksi TS (ayah korban), bermula sedang tidur tiba-tiba mendengar korban menangis.
BACA JUGA:Pilu, Kisah Dua Anak Kembar Tenggelam
Ayah korban langsung bangun dan berkata kepada korban "Ngapo ribut ribut ni?"
Korban berkata "Perut Aku sakit.. sakit." Dan pada saat itu ayah korban melihat anaknya berlumuran darah.