Namun aksi pencurian dua sepeda digagalkan oleh saksi Efriansyah dan barang-barnya berhasil diamankan.
BACA JUGA:Oknum Warga Musi Rawas Ngamuk, Tiba-tiba Serang Polisi dan Merusak Mapolsek
Selanjutnya korban menemui saksi Efriansyah.
Dari keterangan saksi Efriansyah, tersangka yang juga pernah akan mencuri sepeda korban Zeri Antoni (36) ialah tersangka Supian Ardiansya alias Pian. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp2,7 juta dan melaporkan ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.
Supian Ardiansya usai ditangkap mengaku bahwa dia adalah resedivis kasus curat baru keluar dari menjalani hukuman tahun 2022. Tersangka Supian memang terbiasa mencuri. Karena mencuri adalah pekerjaan yang mudah dilakukan. Tersangka malas untuk melakukan pekerjaan halal.
Selain itu, tersangka juga hidup berpindah-pindah dari satu kontrakan ke kontrakan lainnya. Sehingga terhadap tersangka ini perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas guna meningkatkan kualitas keamanan dan menjawab keluhan dari masyarakat terkait maraknya kasus pencurian modus bongkar rumah.
BACA JUGA:7 Obat Efektif Mengatasi Rabun Jauh Agar Tidak Memburuk
Dalam perkara ini, tersangka Supian Ardiansya menjadi sebagai tersangka utama. Saat beraksi ia bersama Yogi Erica yang statusnya masuk daftar pencarian orang. (*)