KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH jatuhkan hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara kepada Terdakwa Doni Wijaya alias Donet (28).
Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Ayu Soraya, SH sebelumnya dengan dua tahun dan enam bulan penjara.
Pengangguran yang merupakan warga Jl Merbabu RT 07 Kelurahan Karya Bhakti Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 ini jalani sidang putusan hakim terbukti mencuri Sepeda Motor Vespa Excel 2021 warna biru dan orange nomor polisi BG5913 HE, milik korban Hari Prionggo.
BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Ibu yang Bunuh Anak di Musi Rawas Sangat Mengejutkan
Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dengan panitera pengganti (PP) Alkautsar Dewi Adha, SH.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 18 Februari 2024 menyatakan terdakwa Doni Wijaya alias Donet secara sah dan meyakinkan bersalah Pasal 262 Ayat (1) Ke-3 KUHP;
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa dan JPU nyatakan terima.
Terdakwa Doni Wijaya alias Donet masuk bui karena diamankan Selasa 26 September 2023 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Karya 2 RT 09 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.
BACA JUGA:Gagal Curi Motor Karyawan Indomaret, 2 Residivis Segera Disidang
Mulanya terdakwa Doni Wijaya Selasa 26 September 2023 sekira pukul 01.30 WIB keluar dari rumahnya dari Jl Merbabu RT 07 Kelurahan Karya Bhakti dengan berjalan kaki menuju Jl Karya II RT 09 Kelurahan Ceremeh Taba dengan jarak + 100 meter.
Sampai di sana keadaan sangat sepi.
Saat itu terdakwa melihat satu unit kendaraan Sepeda Motor Vespa Excel 2021 warna biru dan orange yang tertutup terpal dan terparkir di rumah korban.
Melihat sepeda motor tersebut terdakwa langsung masuk ke perkarangan rumah korban dan mendekati sepeda motor yang sedang diparkirkan dan tertutup terpal tersebut.