Saat berada di dekat sepeda motor tersebut, terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor tersebut tertinggal di kontak sepeda motor.
Sehingga terdakwa langsung menjalankan niatnya mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor itu secara diam-diam dan perlahan-lahan menuju keluar dari perkarangan rumah korban.
BACA JUGA:Pilu, Kisah Dua Anak Kembar Tenggelam
Setelah terdakwa sampai di dekat jembatan kecil, terdakwa langsung mengengkol sepeda motor tersebut hingga sepeda motor tersebut hidup dan terdakwa kabur menuju arah Merasi. Selanjutnya akibat perbuatan terdakwa Doni Wijaya alias Donet korban Hari Prionggo kehilangan sepeda motor kesayangannya senilai Rp 4,5 juta. (*)
Kategori :