MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dana Desa (DD) tahun 2024 masih dalam proses pengajuan proposal dari Pemerintah Desa (Pemdes) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas.
"Dana Desa tahun 2024 masih dalam proses pengajuan dari Pemdes ke DPMD," kata kepala DPMD Kabupaten Musi Rawas, Sarjani melalui Kabid Fasilitasi Perencanaan Dana Desa Pengelolaan Keuangan Desa, Rezha Dwi Sahara, Sip kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Ditambahkannya, dari 186 desa tersebar di 14 kecamatan sudah sebagian desa yang sudah mengajukan. "Ada sebagain yang sudah mengajukan," tambahnya.
Menurutnya proses pengajukan dana desa dari desa ke DPMD setelah diverikasi DPMD jika berkasnya lengkap maka selanjutnya diteruskan ke DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Lalu dari DPKAD diteruskan me Kantor Perbendaharaan Keuangan Negara (KPKN) Lubuklinggau untuk mengajukan pencairan dana desa. "Dari sanalah nanti dana desa dicairkan," jelasnya.
BACA JUGA:Oknum Caleg Diduga Usir Keluarga Miskin
Lebih lanjut ia menjelaskan, Dana Desa (DD) tahun 2024 masih dalam proses pengajuan proposal dari Pemerintah Desa (Pemdes) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas.
"Dana Desa tahun 2024 masih dalam proses pengajuan dari Pemdes ke DPMD," kata kepala DPMD Kabupaten Musi Rawas, Sarjani melalui Kabid Fasilitasi Perencanaan Dana Desa Pengelolaan Keuangan Desa, Rezha Dwi Sahara, Sip kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Ditambahkannya, dari 186 desa tersebar di 14 kecamatan sudah sebagian desa yang sudah mengajukan. "Ada sebagain yang sudah mengajukan," tambahnya.
Menurutnya proses pengajuak dana desa dari desa ke DPMD setelah diverikasi DPMD jika berkasnya lengkap maka selanjutnya diteruskan ke DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Lalu dari DPKAD diteruskan me Kantor Perbendaharaan Keuangan Negara (KPKN) Lubuklinggau untuk mengajukan pencairan dana desa.
BACA JUGA:Demi Bisa Beli Sabu, Jeje Asal Lubuklinggau Gelapkan Motor Teman
"Dari sanalah nanti dana desa dicairkan," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Penggunaan Dana Desa tahun 2024 mengacu pada tiga peraturan menteri.
Adapun peraturan dimaksud 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) dan satu peraturan menteri keuangan (PMK).
1. Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
2. Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024