Pencairan Dana Desa Masih Dalam Proses

Minggu 18 Feb 2024 - 20:42 WIB
Reporter : M YASIN
Editor : M YASIN

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024

BACA JUGA:Berhenti Bekerja di Bank Kini Lumantar Berhasil Membuka Usaha Kuliner Mie Api Juara

Pasal 2 

Ayat (1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk  mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. 

(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam 

Peraturan Menteri ini.  

Ayat (3) Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.  

BACA JUGA:Pekerja Satu KK dengan Penerima Bansos Dicoret Dari Penerima Bansos, Simak Solusinya

Pasal 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka:  

a. peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa; 

b. peningkatan kualitas hidup manusia; serta 

c. penanggulangan kemiskinan. (*)

Kategori :