3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
BACA JUGA:Berhenti Bekerja di Bank Kini Lumantar Berhasil Membuka Usaha Kuliner Mie Api Juara
Pasal 2
Ayat (1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
Ayat (3) Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.
BACA JUGA:Pekerja Satu KK dengan Penerima Bansos Dicoret Dari Penerima Bansos, Simak Solusinya
Pasal 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka:
a. peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa;
b. peningkatan kualitas hidup manusia; serta
c. penanggulangan kemiskinan. (*)