Pekerja Satu KK dengan Penerima Bansos Dicoret Dari Penerima Bansos, Simak Solusinya

Acara pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) atau pertemuan kelompok setiap bulan antara KPM PKH di Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.-Foto : Dokumen Pendaping PKH Kabupaten Musi Rawas -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2024 sudah mulai cair awal Februari 2024.

Namun demikian menurut Kordinator Pendamping PKH Kabupaten Musi Rawas, Dede pihaknya belum mendapatkan data dari Kementerian Sosial (Kemensos) berapa jumlah penerima Bansos PKH tahun 2024. 

"PKH tahap 1 tahun 2024 sudah mulai cair awal Februari 2024. Namun kami belum terima Sk jumlah penerimanya. Sehingga kami belum tahu berapa jumlah penerima PKH tahun 2024," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 16 Februari 2024. 

Menurutnya kemungkinan jumlah penerima PKH berkurang. Sebab penerima bansos yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dikeluarkan dari penerima Bansos karena dianggap sudah mampu karena gaji mereka sudah UMK (Upah Minimum Kabupaten). 

BACA JUGA:Berhenti Bekerja di Bank Kini Lumantar Berhasil Membuka Usaha Kuliner Mie Api Juara

Dede menyebut BPJS Ketenagakerjaan sekarang sudah terintegraasi, sehingga penerima Bansos  yang sudah bekerja dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan terpantau. 

"Walupaun yang bekerja anaknya dari yang menerima PKH. Dalam satu Kartu Keluarga (KK) ada yang bekerja terdaftar di BPJS tenaga Kerja dicoret dari penerima Bansos. Itu sistem yang menghapusnya," jelasnya. 

"Jika penerima KK ingin tetap dapat bansos artinya akan yang sudah bekerja membuat KK baru. Kemudian diusulkan lagi untuk mendapatkan Bansos PKH," tambahnya.  .

Hal itu sesuai dengan kebijkan baru dari Kemensos penerima pekerja Bansos yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi diberikan Bansos dan namanya dihapus dari daftar penerima Bansos termasuk Bansos PKH. 

BACA JUGA:Jumlah Peserta KB Aktif Kabupaten Musi Rawas Sebanyak 58.444

Dengan adanya kebijakan baru ini besar kemungkinan banyak penerima PKH Kabupaten Musi Rawas yang dihapus. Dede mengaku sejumlah penerima manfaat PKH ada yang bertanya kepada petugas  pendamping PKH karena tidak menerima Bansos PKH. 

“Ada yang datang ke kantor bertanya. Kita jelaskan bahwa kalau namanya terdaftar sebagai pekerja di BPJS Ketenagakerjaan memang tidak lagi mendapatkan Bansos karena dianggap sudah tidak layak dapat Bansos. Sebab Pemerintah menilai pekerja mendapatkan upah sesuai UMK. Walaupun masyarakat mengaku gaji mereka tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari dan pendidikan anak, tapi Pemerintah menilai sudah tidak layak dapat  Bansos," paparnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan