LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan tentang terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Tentunya hal ini mencoreng nama baik institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswanya.
Kekerasan seksual bisa mencabut kesempatan siswa untuk bisa memperoleh pendidikan dengan baik.
Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman sekaligus melindungi siswanya, nyatanya menjadi sebagai tempat terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan mengerikan. Tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan. Sekolah harus mampu memutus rantai kekerasan seksual ini!
BACA JUGA:3 Langkah Agar Transisi Anak dari PAUD ke SD Lebih Menyenangkan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.
Aturan ini dibuat agar menjadi landasan hukum bagi petinggi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampusnya.
Ada banyak sekali dampak yang timbul dari tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dampak itu tidak hanya dirasakan saat ini tetapi bisa membekas di masa depan. Oleh sebab itu, baik pemerintaj maupun satuan pendidikan memegang peranan penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan.
Bagaimana peran pemerintah dan satuan pendidikan untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dari kekerasan seksual?
BACA JUGA:BOS Madrasah 2024 Cair 5 Kali, Begini Teknis Penyaluran dan Besarannya
Mendikbudristek Nadiem Makarim pernah menyatakan, hingga saat ini masih ada tiga dosa besar yang terus membayangi sekolah dan satuan pendidikan sebagai sebuah lembaga pendidikan, salah satunya adalah kekerasan seksual ini.
Lalu, bagaimana cara untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan?
Pertama, menciptakan lingkungan yang aman.
Lembaga pendidikan harus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Lingkungan yang bisa melindungi setiap warganya dari setiap tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual ini.
Apabila terjadi pelecehan seksual di sekolah pastikan sekolah tidak menutupi kasus tersebut tetapi melindungi korbannya, memastikan keamanan korban, dan mengawal kasus tersebut untuk diselesaikan secara hukum.