BACA JUGA:Rp 4,385 Triliun Dana BOS Madrasah dan RA Cair
Jika sekolah sudah bisa menciptakan lingkungan yang aman, maka kasus kekerasan seksual bisa dicegah. Tidak akan ada siswa yang menjadi korban kekerasan seksual.
Kedua, pembelajaran seksual (sex education).
Secara umum siswa/siswi diberi pemahaman yang benar tentang pembelajaran seksual, agar mereka memahami pentingnya menjaga diri dan mengenal batasan-batasan dalam berinteraksi dengan lawan jenis atau orang lain.
Ketiga, meningkatkan keamanan lembaga pendidikan.
Sistem keamanan di lembaga pendidikan harus berjalan dengan baik. Pemasangan CCTV di berbagai sudut. Security, petugas piket, penjaga dan guru/dosen secara berkala berbagi tugas untuk menyisir setiap sudut dan tempat-tempat di area sekolah.
BACA JUGA:SDN 29 Lubuklinggau Peringati Isra Miraj 1445 H
Jadi apabila terjadi pelecehan terhadap siswi/mahasiswa dapat dicegah melalui CCTV bahkan bisa menjadi barang bukti yang kuat untuk dilanjutkan ke ranah hukum.
Keempat, seleksi guru/dosen dan tenaga kependidikan serta staf yang ketat.
Selanjutnya yang harus dilakukan sekolah untuk mencegah kekerasan seksual adalah dengan melakukan seleksi penerimaan guru yang ketat. Pastikan sekolah memilih guru yang tidak hanya memiliki kemampuan mengajar yang baik, melakukan wawancara/test khusus tentang pembelajaran seksual kepada setiap tenaga pendidik yang masuk ke sekolah tersebut, dan juga punya akhlak yang baik.
Bila hal-hal tersebut sudah dipenuhi, bisa mencegah kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru.
BACA JUGA:5 Tekanan Dunia Kerja Justru Bawa Manfaat Bagi Kehidupanmu
Kelima, sanksi berat terhadap pelaku pelecehan seksual
Lembaga pendidikan pastinya juga harus memberikan sanksi yang berat terhadap pelaku kekerasan seksual. Bila guru atau dosen yang melakukan kekerasan seksual, maka tidak ada ampun. Lembaga pendidikan harus memberikan sanksi yang berat. Mulai dari melaporkan ke pihak yang berwajib hingga memecat secara tidak hormat. Bila itu semua sudah terjadi, diharapkan tidak terjadi lagi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dikarenakan sanksi yang sangat berat terhadap pelaku.(*)