Keputusan Baru MK : Wajib Belajar Agama di Sekolah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI - Abdul Mu'ti - Foto : Dok. NU-

KORANLINGGAUPOS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemberian mata pelajaran agama di sekolah wajib.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyambut baik  dan memastikan siap melaksanakan keputusan MK.

Menurut Mendikdasmen Abdul Mu’ti, keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan UUD 1945.

Yang mengatakan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

BACA JUGA:Kapolres Muratara Ajak Masyarakat Lewati Tahun Baru Perbanyak Kegiatan Keagamaan

BACA JUGA:Menteri Agama : Khitan Perempuan Tidak Wajib, Resikonya ke Mental

Kata dia, keputusan MK tersebut dapat memperkuat sistem pendidikan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dikutip dari laman Detik Edu, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menegaskan pendidikan agama merupakan konsekuensi atas penerimaan Pancasila sebagai ideology maka pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis (pendidikan agama,red).

Karena pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. 

Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan.

BACA JUGA:Pesan Penting Menteri Agama untuk Alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

BACA JUGA:TKIT Mardhotillah 1 Lubuk Linggau Fokus Pada Pendidikan Agama Untuk Membentuk Anak Yang Religius

Disamping itu, pendidikan agama juga diselenggarakan secara berkeadilan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, keagamaan, dan nilai cultural.

Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi, sebelumnya terdapat pemohon yakni Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang mengajukan mata pelajaran agama sebagai pilihan, namun permohonan tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan