Keputusan Baru MK : Wajib Belajar Agama di Sekolah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI - Abdul Mu'ti - Foto : Dok. NU-

Tak hanya itu, para pemohon menginginkan kolom agama dalam biodata penduduk yang memuat keterangan agama atau kepercayaan dalam Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Pengenal (KTP) dapat diisi dengan  tidak beragama .

Para pemohon berpendapat, kebebasan beragama seharusnya mencakup kebebasan untuk tidak menganut agama tertentu dan Tuhan,  pemohon kemudian mengajukan pengujian sejumlah norma dalam undang-undang yang berkaitan dengan hak beragama yang terdiri dari: 

BACA JUGA:6 Gagasan Menteri Agama untuk Berantas Korupsi di Indonesia, Dimulai dari Kemenag

BACA JUGA:THR Keagamaan Bakal Cair Menjelang Natal, Segini THR Diterima Karyawan Berdasarkan Permenaker

1. Hak tidak menyebutkan agama dan kepercayaan dalam data kependudukan

2. Hak mendapatkan pengajuan perkawinan yang tidak didasarkan agama atau kepercayaan

3. Hak untuk tidak mengikuti pendidikan agama dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah.

Maka implementasi masing-masing individu dalam meyakini Ketuhanan Yang Maha Esa dalam hukum positif adalah beragama dan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa secara merdeka, hal mana merupakan pilihan yang jauh lebih tepat daripada tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan