13 Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Bakal Calon Assesor Risiko

Senin 19 Feb 2024 - 13:10 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - 13 orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti jalani pendampingan dan pembekalan kepada calon Asesor risiko.

Ini merupakan salah satu kebutuhan bagi narapidana dan klien pemasyarakatan yang dilakukan oleh Supervisor dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Musi Rawas Utara (Muratara), di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Senin 19 Februari 2024.

Kegiatan yang bertempat di ruang Media Center Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan khususnya pada Pasal 10 ayat (2).

Maka Asesor berperan sebagai petugas yang melakukan Asesmen Risiko dan Kebutuhan terhadap Narapidana dan Klien Pemasyarakatan untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.

BACA JUGA:Morning Meeting WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Menjadikan Residen Lebih Terbuka

Dengan dilaksanakan kegiatan ini, diharapkan para pegawai yang diusulkan nanti dapat mengikuti pelatihan dan pendidikan Kegiatan Seleksi Asesor Asesmen Risiko dan Kebutuhan.

Hal itu disampaiakan Supervisor dari Bapas Musi Rawas Utara, Asep Putra, asesor ini nantinya melakukan penilaian penurunan tingkat risiko seorang Narapidana yang berguna untuk menjadi dasar pengusulan Layanan Integrasi seperti Asimilasi, PB, CB dan CMB.

Asep Putra juga menyampaikan tentang apa-apa yg harus disiapkan sebelum melakukan asesmen.

"Terkait hal-hal yang berkaitan dengan instrumen ISPN nanti akan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, diskusi, dan praktik secara langsung didampingi supervisor dan asesor dari Bapas Muratara," jelasnya.

BACA JUGA:Komitmen Pegawai Lapas Narkotika Muara Beliti Tak Lakukan Pungli atau Gratifikasi

Selanjutnya disampaikannya, setelah melaksanakan praktik asesmen dibawah supervisi PK Bapas Musi Rawas Utara, para calon asesor akan melakukan praktik mandiri minimal kepada WBP.

ditambahkannya, supervisor Bapas Muratara akan menyeleksi kandidat calon asesor yang dapat direkomendasikan kepada Kepala UPT masing-masing.

"Dan selanjutnya akan mengirimkan nama asesor tersebut kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan," ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberi dampak positif bagi proses pembinaan dan pemasyarakatan yang ideal.

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Tanda Tangani Fakta Integritas dan Perjanjian Kerja 2024

Tags :
Kategori :

Terkait