Ini Lho Wajah Jambret yang Beraksi di Yos Sudarso Lubuklinggau

Rabu 21 Feb 2024 - 19:33 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Rabu 21 Februari 2024 Unit Pidum Polres Lubuklinggau melimpahkan resedivis jambret di Kota Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Tersangkanya Budi Kesuma (28) warga Jalan Sepakat, RT 02, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2,  Kota Lubuklinggau.

Tersangka dilimpahkan berikut dengan berkas perkara dan barang bukti  satu unit Hp Vivo Y19, satu buah kotak Hp Vivo Y19 dan satu unit Sepeda Motor Honda Grand warna hitam diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Trian Febriansyah, SH.  Setelah berkas perkara, tersangka, dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).

BACA JUGA:Ternyata Ada 5 Korban Oknum Satpam SD di Lubuklinggau, 2 Sudah Lapor Polisi

Resedivis dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau karena diduga melakukan aksi jambret dengan modus mengambil HP Vivo Y19 milik korban Dadang warga Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura). 

Lokasi jambret di depan Toko Yanto Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau, Jumat 8 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 WIB. 

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan kedua tersangka  diringkus tanpa perlawanan  pada Rabu 21 Februari 2024. 

Tersangka diamankan warga  dari jarak 100 meter berikut barang bukti motor miliknya. Sedangkan rekannya insial YI (25) warga  Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 berhasil melarikan diri dengan berjalan kaki.

"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya,” ungkap AKP Hendrawan.

BACA JUGA:Maling Embat Motor Wartawan TV Nasional di Halaman Masjid Lubuklinggau, Ternyata Baru Lunas

Sementara  Kepala Kejari Lubuklinggau  Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui  JPU Trian Febriansyah, SH mengatakan tersangka sementara  terlibat perkara pasal pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.

“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Tersangka masuk bui karena menjambret Jumat 8 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau.

Mulanya  korban Dadang berniat belanja alat mobil di Toko Yanto.  Sebelum masuk toko, korban Dadang memarkirkan Mobil Mitsubishi L300 warna hitam di depan Toko Yanto.

Kategori :