MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas menjadi salah satu Pemerintah Daerah yang bakal mendapatkan Paritrana Award.
Paritrana Award merupakan penghargaan untuk mengetahui komitmen Pemerintah Daerah dalam peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan pekerja penerima upah.
Untuk mengetahui sampai sejauh mana Komitmen Pemkab Musi Rawas dibawah kepemimpinan Bupati Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati Hj Suwarti terhadap peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan pekerja penerima upah, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud didampingi Pj Sekda H Aidil Rusman mengikuti sesi wawancara kandidat penerima penghargaan Paritrana Award 2023.
Wawancara berlangsung di di Aryaduta Hotel Palembang, Rabu 21 Februari 2024. Dalam wawancara tersebut, Bupati Hj. Ratna Machmud memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Terjadi Macet Panjang di Desa Suro Karena Ada Truck Fuso Patah As
Terutama dalam meningkatkan cakupan dan kualitas jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja formal maupun informal atau pekerja rentan.
"Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja baik yang bekerja di sektor formal maupun informal," kata Bupati Hj Ratna Machmud melalui pres rilis yang disampikan Dinas Kominfo kabupaten Musi Rawas.
Tidak hanya itu, Bupati Hj. Ratna Machmud menyatakan pihaknya juga berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi (Disnakertran), asosiasi usaha, organisasi pekerja dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bupati Hj. Ratna Machmud menjelaskan, Paritrana Award 2023, merupakan ajang penghargaan yang diberikan oleh Presiden RI kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Desa dan Pelaku Usaha meliputi perusahaan skala besar – skala menengah, usaha sektor layanan publik dan usaha mikro, yang mendukung penuh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Dari 4 Kejadian Kebakaran 3 yang Dapat Bantuan Rehab Rumah
Dimana penghargaan ini akan diberikan kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)