Sebelumnya Kapolda dan Wakapolda Sumsel sudah memberikan arahan ke seluruh Caleg maupun warga di Muratara, agar tetap tertib dan menyampaikan keluhan keluhan mereka ke jalur yang sudah tersedia.
“Kalau ada pelanggaran Pemilu silakan lapor ke Bawaslu, jangan sampai ada lagi yang portal portal jalan. Karena itu bukan tempatnya, dan mengganggu orang banyak,” tegasnya.
AKBP Koko Arianto menegaskan, jika terjadi pelanggaran pidana seperti aksi pemortalan jalan. Pihaknya mengaku akan langsung melakukan penindakan.
BACA JUGA:24 TPS di Muratara Terpaksa Dipindahkan
“Portal jalan itu pelanggaran pidana, bisa langsung kami tindak. Jadi kami imbau para caleg maupun simpatisan dan warga, jaga kamtibmas di wilayah kita salurkan aspirasi di tempat yang sudah disediakan,” tegasnya.(*)