MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Petugas Reskrim Polsek Muara Beliti meringkus kakak beradik tersangka kasus
pemalsuan dokumen perusahaan. Keduanya yakni Musyanto atau inisial M (35) dan Kartiawan alias Iwan inisial M (33) warga Beliti Jaya, Kecamatan Muara Beliti.
Kakak beradik ini diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu 28 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB di kediamannya masing- masing.
Kedua petinggi Koperasi Sugih Jaya Mandiri (SJM) ini harus mendekam di sel tahanan Polrek Muara Beliti atas dugaan pemalsuan dokumen.
BACA JUGA:Biar Bisa Beli Puluhan Liter Pertalite, Pengunjal di Lubuklinggau Kasih Fee Operator SPBU Fatmawati
BACA JUGA:Polisi Gerebek Tempat Aborsi Berkedok Klinik Bidan, Pasangan Kekasih Diamankan
Terungkap aksi keduanya, hasil dari penyidikan anggota unit reskrim Polsek Muara Beliti menindaklanjuti adanya laporan pihak PT Sumatera Argo Tehknik (SAT) sesuai dilik aduan : LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B-22/X/2023/Sumsel/Res.Mura/Sek.Muara Beliti, tanggal 27 Oktober 2023.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi-saksi, inisial H (35) Ketua Koperasi SJM, ES (37) Anggota Koperasi SJM, bersama S (52) Kabid Perkebunan Dinas Perkebunan Musi Rawas.
Dimana, dari keterangan para saksi menguatkan jika keduanya diduga telah melakukan pemalsuan dokumen perusahaan PT Sumatera Argo Tehknik (SAT).
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Marulli Sitompul SH mengeluarkan surat perintah penangkapan SP.KAP/23/X/2023/Reskrim, Tanggal 28 Oktober 2023. An. Musyanto, S.E bersama SP.KAP/24/X/2023/Reskrim, Tanggal 28 Oktober 2023. An. Kartiawan Alias Iwan.
BACA JUGA:Sudah Lima Orang Tersesat Dalam Kebun ini, Terakhir Balita Ditemukan Kelaparan
BACA JUGA:Pembakar Lahan di Musi Rawas Dihukum Ringan, JPU Pikir-pikir
Dari itu, Sabtu 28 Oktober 2023 Tim Buser Unit Reskrim Polsek Muara Beliti bergerak melakukan penangkapan terhadap keduanya, tanpa perlawanan di kediaman masing-masing M dan K alias I digelandang ke Polsek Muara Beliti guna mempertanggung jawabkan perbuatan dimata hukum.
“Untuk saat ini, keduanya kita tahan dengan sangkaan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, yang mana berani pemalsuan surat dokumen dan atau memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” ungkap AKP Elan Marulli Sitompul SH.
Lebih jauh, disampaikan pria dahulu perna menjabat Kasi Humas Polres Musi Rawas memastikan perakara pemalsuan dokumen perusahaan. Sampai saat ini, terus dilakukan peyedikan lebih lanjut.