LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Verdian Martin, SH jatuhkan hukuman dengan 3 tahun penjara terhadap terdakwa Aji Kenang (23).
Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 27 Februari 2024.
Putusan yang dibacakan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH.
Resedivis yang merupakan warga Desa Taktoi Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini jalani sidang putusan hakim setelah terbukti jadi salah satu yang membegal Apoteker Apotek Bela Farma, yakni Bela Okta Sari. Kejadiannya di Jalan Garuda Dempo Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Roy Martin : 2 Kali Mimpi Didatangi Arwah Almarhumah
Sidang yang diketuai Hakim Verdian Martin, SH dengan Anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari, SH dan panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Hakim Verdian Martin, SH menyatakan terdakwa Aji Kenang Suharto terbukti dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1,2 KUHP Jo pasal 53 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban mengalami kerugian. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim Verdian Martin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Pengakuan Korban Asusila Dukun Gadungan di Lubuklinggau
Terdakwa dan JPU nyatakan terima.
Kejahatan pembegalan ini terungkap saat Terdakwa Aji Kenang Suharto bersama-sama dengan Widodo dan Herman (masing-masing telah putus/inkrach) melakukan aksinya Minggu 12 Maret 2023 sekira pukul 22.45 WIB di Jalan Garuda Dempo Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
Bermula dari terdakwa bersama-sama dengan Widodo dan Herman sedang mengendarai sepeda motor milik Herman berboncengan bertiga, dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motor sedangkan Widodo duduk di tengah dan Herman duduk di belakang.
Ketika di perjalanan tepatnya di Jalan Garuda Dempo terdakwa melihat korban sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy Nomor Polisi BG 2142 HF warna merah hitam.
Kemudian terdakwa mengatakan kepada Widodo dan Herman “Kejar,ambek (ambil) motor itu!”