Pengakuan Korban Asusila Dukun Gadungan di Lubuklinggau

Tersangka Gusnardi (49) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri karena diduga mencabuli pasiennya inisial EN (24).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Unit Pidum  Polres Lubuklinggau melimpahkan dukun cabul di Kota Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Tersangkanya Gusnardi (49) warga Jalan Tanjung Harapan RT 04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.

Tersangka dilimpahkan berikut dengan berkas perkara dan barang bukti satu buah kain batik panjang warna coklat dan satu kain kafan panjang warna putih yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Vina Astria, SH.  Setelah berkas perkara, tersangka, dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).

Dukun ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri karena diduga dua kali mencabuli  IRT inisial EN (24) warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.  


Korban inisial EN usai diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID.--

BACA JUGA:4 Perangkat Desa Diberhentikan Oknum Kades

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan Kanit PPA Aiptu Dibya menjelaskan, tersangka  diringkus tanpa perlawanan  di rumahnya oleh Tim Unit PPA dan Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau  Selasa 5 Desember 2023  sekira pukul 15.00 WIB.

"Saat ini, tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya,” ungkap AKP Hendrawan.

Sementara  Kepala Kejari Lubuklinggau  Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui  JPU Vina Astria, SH mengatakan tersangka sementara  terlibat perkara tindak Pidana Perbuatan Cabul Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara

“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

BACA JUGA:Dapat Omsetnya Rp 600 Ribu Per Hari Berujung Bui

Tersangka masuk bui dan mengakui  telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban EN. Kejadian pertama di rumah tersangka dan yang kedua di rumah orangtua korban Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.

Bermula korban niatnya hendak berobat dengan dukun  Gusnardi (tersangka) pada  Selasa  28 November 2023 di rumah tersangka  Jalan Tanjung Harapan RT 04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2. 

Saat itu korban datang bersama dengan orang tuanya inisial SN. Lalu tersangka bertanya kepada orang tua korban "Sudah bawa persyaratannya belum?" 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan