BACA JUGA:Maling Motor di Musi Rawas, Warga Lubuklinggau Ketakutan Dikejar Massa
Terdakwa memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite dari tangki Mobil Carry ke dalam derigen agar terdakwa dapat membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite secara berulang-ulang dan menjualnya di rumah terdakwa di Dusun Belumai I, Desa Belumai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dengan harga Rp 12 ribu per liternya.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki izin resmi dan telah terdakwa lakukan sejak tahun 2019. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA SUMSEL No: LAB: 037/KKF/2023 tanggal 3 Juli 2023 Berkesimpulan bahwa terhadap barang bukti satu buah jerigen plastic warna putih berlak segel barang buktri berisikan cairan berwarna kehijauan dengan volume 5 liter merupakan BBM jenis Pertalite.
Sisa barang bukti dimasukkan kembali ke tempatnya semula, kemudian diikat benang pengikat warna putih dan dikembalikan kepada penyidik. (Adi)