LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Terdakwa Misran (40) diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau delapan bulan penjara. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho, SH dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan Muhammad Deny Firdaus, SH didampingi panitera pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH Kamis (2/11/2023).
Putusan majelis hakim lebih rendah dua bulan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH. Terdakwa yang merupakan warga Desa Belumai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini divonis penjara karena terbukti ngunjal BBM jenis Pertalite.
Dalam putusannya, Hakim Agung Nugroho, SH menyatakan bahwa terdakwa Misran terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Undang Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 02 Tahun 2022 tantang Cipta Kerja.
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa sopan, mengakui perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Agung Nugroho, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Oknum ASN Simpan Narkoba, Pengakuannya Bikin Heran
Terdakwa dan JPU nyatakan terima.
Dalam perkaranya, JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Misran kedapatan ngunjal Pertalite Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 14.20 WIB di Jalan Perumdam, RT 05, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Awalnya Misran membeli Pertalite bersubsidi di SPBU Lubuk Tanjung pakai Mobil Suzuki Carry ST 100 warna hijau metalik Nopol BD 1396 KZ sebanyak 35 liter.
Lalu dia menuju Jalan Perumdam, RT 05, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I untuk memindahkan Pertalite yang baru dia beli dari dalam tangki Mobil Carry ke dalam sebuah derigen yang telah terdakwa siapkan sebelumnya dengan menggunakan selang.
Namun, saat terdakwa sedang memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam derigen volume 20 liter, saksi Moris Dion Sumbaga dan saksi Rizki Dwi Saputra yang merupakan Anggota Sat Res Polres Lubuklinggau yang beberapa saat sebelumnya mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di lokasi yang berdekatan dengan tempat terdakwa memindahkan BBM bersubsidi jenis Peralite dari tangki mobil ke dalam derigen, melintas di dekat terdakwa yang sedang memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut.
Sehingga saksi Moris dan saksi Rizki bersama Anggota Sat Res Polres Lubuklinggau lainnya langsung mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa bersama barang bukti ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.