Ini Wajah Pengedar Sabu Asal Bengkulu yang Diringkus Polisi Musi Rawas

Minggu 05 Nov 2023 - 18:25 WIB
Reporter : Admin iklan
Editor : Admin iklan

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Pengedar sabu asal  Curup, Provinsi Bengkulu dibekuk Petugas Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura). Tersangkanya yakni Dedi Mahmudi (46) yang diamankan di Jalan Kebun Sawit, Desa Tanjung Lama, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Senin (30/10/2023) sekitar pukul 07.30 WIB.

Dari warga Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang kesehariannya pengangguran ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, Minggu (4/10/2023) mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga. 

Polisi dapat info dari warga, bahwa ada yang terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu di Jalan Kebun Sawit, Desa Tanjung Lama, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi. Setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka. Anggotapun langsung melakukan pengeledahan menemukan barang bukti. 

Yaitu, sebuah botol CDR yang di dalamnya terdapat  satu bungkus plastik klip besar berisi 36 bungkus plastik klip kecil kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,49 gram. Barang haram itu, disimpan tersangka dalam saku celana depan sebelah kiri yang dikenakan tersangka. Tersangka  mengakui barang bukti tersebut miliknya.

 

BACA JUGA:Mahasiswa Kedokteran Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Tabung Gas Helium dan Dua Lembar Surat

 

Kemudian, tersangka berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 49 / X /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Herman.

AKP Herman menjelaskan, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.

 

BACA JUGA:Empat Tahun Ngunjal Pertalite di Lubuklinggau Dijual ke Rejang Lebong

Kategori :