“Kalau memang ternyata salah, IDI tidak akan membela suatu yang salah. Kami selalu berpihak pada kebenaran,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, dalam melayani pasien, anggota IDI selalu menjunjung tinggi kode etik.
“Itu yang sudah dilafazkan pada sumpah dokter,” tegasnya.
Peristiwa ini terungkap saat tim kuasa hukum korban, yang dikenal dengan inisial T, membeberkan kasus tersebut kepada media pada Selasa 27 Februari 2024.
BACA JUGA:Kenalan dengan drg Isfayanty Dokter Gigi Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau
Advokat Febriansyah,SH, yang mewakili korban, menyampaikan kronologis peristiwa yang mengejutkan ini.
Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dan berada dalam tahap penyelidikan (Lidik).
Febriansyah menjelaskan bahwa tindakan asusila diduga terjadi pada 20 Desember 2023.
Pada tanggal tersebut, istri pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut menyadari bahwa suaminya telah sembuh secara bertahap.
BACA JUGA:Pembunuh Orang Tua Dokter Spesialis di Lubuklinggau Segera Disidang
Namun, saat ingin mengonfirmasi jadwal kepulangan suaminya kepada perawat, ia dihentikan karena harus menunggu instruksi dari dokter yang merawat suaminya, yakni MY.
Setelah menunggu beberapa saat, dokter tersebut akhirnya datang sekitar pukul 22.30 WIB. Namun, yang mengejutkan adalah tindakan dokter tersebut setelah memindahkan pasien ke kamar lain.
Dokter tersebut memerintahkan perawat untuk meninggalkan ruangan dan kemudian menyuntikkan sesuatu kepada suami korban hingga membuatnya tidak sadarkan diri.
Tindakan serupa juga dilakukan terhadap istri pasien dengan dalih memberikan vitamin karena kehamilannya.
Namun, yang sebenarnya terjadi adalah korban kehilangan kesadaran dan diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh dokter tersebut.