Terbaru Tahun 2024, Gaji Kades dan Perangkat Desa ini Setelah Ada Perubahan, Anda Berminat?

Sabtu 02 Mar 2024 - 09:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokwi telah menandatangani Peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peeraturan pemerintah ini mengatur perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 yakni Pasal 81 dan Pasal 100.

Selain itu juga diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B.

salah satu perubahan yang menonjol ialah mengenai besaran gaji tetap untuk kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

BACA JUGA:4 Perangkat Desa Diberhentikan Oknum Kades

BACA JUGA:Warga Desak Penghentian Oknum Kades Selingkuh

Jadi gaji atau gaji tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Gaji ini bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.

Bupati menetapkan besaran gaji tetap ini dengan ketentuan sebagai berikut:

– Besaran gaji tetap kades paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a;

BACA JUGA:Bupati Tanggapi Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades

BACA JUGA:Rumah Oknum Kades Disita, Berikut Kronologi Kasusnya

– Besaran gaji tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a; dan

– Besaran gaji tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Perubahan aturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan motivasi kepada perangkat desa yang telah berkontribusi dalam pembangunan dan pengelolaan desa.

Kategori :