Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup perangkat desa.
BACA JUGA:Politisi PDIP Sebut Ada Upaya Menggemboskan Hak Angket
Meskipun gaji perangkat desa di tahun 2024 belum mengalami penyesuaian berdasarkan kenaikan gaji PNS, namun besaran gaji perangkat desa tetap mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019.
Gaji perangkat desa ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan bupati/wali kota masing-masing.
Namun, gaji perangkat desa tidak boleh kurang dari ketentuan minimal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.
BACA JUGA:Harganya Lagi Tinggi, Petani Musi Rawas Mengeluh Cabai di Kebun Hilang Dicuri Orang
Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatApp di LINK INI .
Lalu bisa juga ikuti Telegram di LINK INI
Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artiket ini bisa bermanfaat.(*)