Guru Muratara Terancam Penjara, PGRI dan Wakil Rakyat Buka Suara

Minggu 05 Nov 2023 - 21:36 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Sementara Anggota DPRD Kabupaten Muratara Hermansyah Syamsiar mengungkapkan, seorang guru memang tidak dibenarkan untuk memukul atau melakukan kekerasan terhadap anak-anak yang dididiknya.

BACA JUGA:Geram dengan Ulah Oknum LSM, Pengurus PGRI Lubuklinggau Lapor ke Polisi

Namun, lanjut Hermansyah, siswa maupun orang tua juga harus menghargai guru.

“Kita ini kan orang timur, orang melayu, sebagian besar menganut agama Islam. Kalau dulu orang sangat menghargai dan menghormati guru. Karena dengan begitulah seorang murid mendapat keberkahan ilmu,” terang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Hermansyah menjelaskan, jika seorang guru memberikan pukulan terhadap murid maksudnya pukulan edukasi bukan untuk penganiayaan, orang tua harus memaklumi dan harus memahami.

“Ya kalau bisa tidak harus ke meja hijau. Ingat bagaimana Nabi Muhammad SAW memberikan teladan pendidikan untuk anak usia 10 tahun yang tidak mau melaksanakan salat, maka pukullah. Kan boleh memukul kalau pukulan itu untuk mendidik,” jelasnya.

BACA JUGA:Meteran Listrik Dicabut, Gaji Guru 5 Bulan Belum Dibayar

Maka sebagai orang Melayu, Hermansyah berharap, kita mengedepankan adab dalam menuntut ilmu.

“Karena orang tua, juga siswa dan siapapun perlu menjaga adab terhadap guru. Karena jangankan menjebloskan mereka ke penjara, berprasangka bukuk sedikit saja kepada guru maka Allah haramkan seluruh keberkahan ilmunya untuk kita. Apalagi sampai kita tidak menghargai. Inilah yang dikhawatirkan menyebabkan anak-anak kehilangan keberkahan ilmu dari guru-guru. Saya bilang begini bukan berarti guru boleh semena-mena,” jelasnya.

Sebab guru punya kode etik ada.

“Maka kembali kita harus saling menyadari. Baik masyarakat maupun guru. Mari kita sebagai orang tua memberikan contoh yang baik bagaimana menghargai dan menghormati guru. Saya yakin pukulan yang diberikan pak Apinsa itu pukulan edukasi pukulan kasih sayang bukan di dalam ukuran penganiayaan,” tegasnya.

BACA JUGA:Oknum Guru Kuras Isi Rekening Rp 1,4 Miliar, Kenali Modusnya Agar Tak jadi Korban

Bagaimana kronologinya?

Kronologinya, Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 10.15 WIB, para korban berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar. Mereka terdengar sedang bernyanyi.

Lalu terdakwa datang ke kelas tersebut kemudian terdakwa mengambil sebuah rotan dengan panjang lebih kurang satu meter yang tergeletak di lantai di bawah papan tulis kelas tersebut.

Terdakwa memegang rotan tersebut dengan menggunakan tangan kanannya, lalu terdakwa mendekati KY dan NN.

Kategori :