KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti terdakwa Tri Auriansyah (37) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH dengan tujuh bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU Yuniar, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 6 Maret 2024.
Pria yang kesehariannya berdagang ini tinggal di Jalan Sejahtera No 65 RT 03 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.
Ia jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya yang bernama Diana (23).
Terdakwa secara sengaja, memukul Diana dengan kursi besi.
Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Tri Lestari SH, dan Lina Safitri Tazili, SH serta Panitera Pengganti (PP).
BACA JUGA:Pembunuh Mahasiswa STAI Bumi Silampari Dituntut Hukuman Berat
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 6 Maret 2024 dalam tuntutannya JPU Yuniar, SH menyatakan terdakwa Tri Auriansyah terbukti secarah sah dan bersalah melanggar dalam pasal 44 ayat (1) Undangundang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban terluka. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dan korban sudah berdamai, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
BACA JUGA:Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas
Terdakwa Tri Auriansyah dan korban Diana menikah pada 7 Mei 2016. Kini mereka memiliki dua orang anak.
Lalu bagaimana KDRT terjadi?
Bermula korban datang ke rumah mertuanya untuk menanyakan anak kandungnya dengan mengatakan " Ma Nayla mano sekolah dak dio? "