Pembunuh Mahasiswa STAI Bumi Silampari Dituntut Hukuman Berat

Terdakwa Dede Nurkholik alias NK (23) usai jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti membunuh mahasiswa STAI Bumi Silampari yakni Frengki Saputra (24), Selasa 5 Maret 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Karena cukup bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH menuntut terdakwa Dede Nurkholik alias NK (23) dengan hukuman 19 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 5 Maret 2024.

Bujangan warga Kelurahan Ciaharahas, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat ini jalani tuntutan JPU terbukti  melakukan pembunuhan berencana terhadap mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) STAI Bumi Silampari  yakni Frengki Saputra (24) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Jasad korban ditemukan warga pada Jum’at 8 September 2023 sekira pukul 07.30 WIB di dalam kamar kontrakan yang disewa Teteh Nia di Jalan Sejahtera RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas

Sidang yang diketuai hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan hakim anggota Tyas Listiani,SH dan Amir Rizki Apriadi dan Panitera Pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH. 

Dalam tuntutannya, JPU Zubaidi, SH menyatakan terdakwa Dede Nur Kholik bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP.

Pertimbangan JPU,  hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, terbukti melakukan pembunuhan berencana dan belum ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya. 

Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa melalui penasehat hukumnya nyatakan pembelaan secara tertulis (pledoi).

BACA JUGA:Modus Baru, Penipuan Jual Beli Motor di Lubuklinggau

Perkara yang membuat terdakwa Dede Nur Kholik masuk bui bermula melakukan pembunuhan terhadap korban Rabu 6 September 2023 sekitar pukul 04.00 WIB dini hari bertempat di kontrakan Jalan Sejatera  RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.

Mulanya, Selasa  5 September 2023 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa dan korban Frengki Saputra duduk-duduk di depan Kantor KUA dekat Masjid Baitul A'la, Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.

Sekira pukul 08.00 WIB,  terdakwa mendapat pesan WhatsAap dari saksi Nia Kurniati Rahayu (Teteh Nia) agar terdakwa dan korban pulang ke kontrakan Teteh Nia di TKP.Kemudian terdakwa bersama korban di kontrakkan Teteh Nia itu. 

Selasa 5 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa bersama dengan korban berangkat ke toko tempat Teteh Nia berjualan Seblak untuk berjualan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan