Pembunuh Mahasiswa STAI Bumi Silampari Dituntut Hukuman Berat

Terdakwa Dede Nurkholik alias NK (23) usai jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti membunuh mahasiswa STAI Bumi Silampari yakni Frengki Saputra (24), Selasa 5 Maret 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

BACA JUGA:Videonya Viral, Begini Ekspresi Oknum Camat Usai Dicopot Bupati dari Jabatan

Sekira pukul 18.00 WIB Toko Seblak di Silampari Food Court milik Teteh Nia sudah siap dan sudah ada pelanggan yang memesan makanan. 

Saat terdakwa sedang sibuk membuat es teh, kopi, bandrek dan telur gulung pesanan pelanggan, korban Frengki Saputra memerintahkan terdakwa untuk mengantar orderan pelanggan.

Sedangkan korban yang memasak Toppoki.

Setelah terdakwa mengantar orderan pelanggan, terdakwa kembali menyelesaikan pesanan pelanggan membuat es teh dan kopi yang belum selesai.

Lalu korban langsung memerintahkan terdakwa untuk mengantar pesanan Toppoki ke pelanggan yang sedang berada di Warung Seblak Teteh Nia.

BACA JUGA:Pembunuh Ibu Dokter Spesialis di Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

Dalam keadaan kesal terdakwa mengikuti perintah korban untuk mengantar Toppoki ke pelanggan.

Saat terdakwa mengantar pesanan pelanggan, Toppoki tersebut tumpah.

Terdakwa mengatakan pada pelanggan  bahwa pesanannya akan diganti.

Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa pesanan Toppoki  tersebut tumpah dan harus diganti dengan yang baru.

Mendengar hal itu, Prengki Saputra langsung marah dengan terdakwa dengan berkata “T** Kamu B**, capek-capek saya bikin malah ditumpahin A** Kamu." Begitu korban memaki terdakwa. 

Saat itu, terdakwa tidak menjawab. Namun terdakwa tetap merasa kesal dan marah kepada korban.

BACA JUGA:Info Terkini, Korban Lakalantas di Lubuklinggau Dirujuk ke RSMH Palembang

Sekira pukul 22.45 WIB terdakwa bersama korban beres-beres mau tutup toko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan