Pembunuh Mahasiswa STAI Bumi Silampari Dituntut Hukuman Berat
Terdakwa Dede Nurkholik alias NK (23) usai jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti membunuh mahasiswa STAI Bumi Silampari yakni Frengki Saputra (24), Selasa 5 Maret 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
Terdakwa bersama dengan korban kembali ke kontrakkan Teteh Nia di Jalan Sejatera.
Sesampai di kontrakan, terdakwa masih kesal dengan korban, karena dikatai dengan kasar.
Rabu 6 September 2023 sekira pukul 03.05 WIB saat terdakwa terbangun dan terdakwa pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Terdakwa melihat ada sebilah pisau berwarna silver bergagang hitam milik Teteh Nia yang berada di dapur.
Terdakwa langsung mengambil pisau tersebut dan kembali ke kamar ke tempat korban yang sedang tertidur dalam keadaan terletang.
BACA JUGA:Kapolres : Muratara Sudah Kondusif, Oknum yang Mengerahkan Massa Blokir Jalan Bisa Dipidana
Maka terdakwa duduk di samping korban sambil kedua tangan terdakwa memegang pisau dan pisau tersebut langsung terdakwa tusukan ke bagian ulu hati korban.
Korban langsung terbagun dan menjrit "Aaaaa” sambil korban memegang pisau yang ditusukan oleh terdakwa tersebut.
Kemudian korban berhasil mencabut pisau yang ditusukan oleh terdakwa tersebut kemudian korban mengarahkan pisau tersebut kepada terdakwa.
Oleh terdakwa, pisau tersebut diarahkan ke lantai.
Hingga pisau tersebut patah.
Kemudian terdakwa kembali menusukan pisau yang dipegang oleh terdakwa dalam keadaan patah dan terdakwa kembali menusuk leher korban Prengki Saputra.
Saat korban mencabut pisau, korban kembali teriak "Aaaaaaa".
BACA JUGA:Tiga Kali Beli Sabu, Oknum Wartawan Musi Rawas Dihukum 8 Tahun Penjara
Terdakwa langsung menutup mulut korban mengunakan tangan terdakwa agar jeritan korban tidak didengar oleh warga sekitar.